Senin, 02 November 2015

Tugas Mandiri 2.3 PKN Kelas 12 SMA

Tugas Mandiri 2.3            Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kekuasaan kehakiman,coba kalian identifikasi dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas.
  • Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk melakukan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan.
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan memiliki badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan.
  • Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
  • Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung yang ditetapkan Presiden.
  • Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  • Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  • Hakim konstitusi harus memiliki integritas yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
  • Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan hukum acara.